Obat merupakan
semua bahan atau obat baik kimiawi, hewani, maupun nabati yang dalam dosis
layak dapat menyebuhkan, meringankan, atau mencegah penyakit barikut dengan
gejalanya.
Obat sering disebut
obat modern ialah suatu bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan
diagnosa, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau
gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau
hewan, memperelok badan atan bagian tubuh manusia. Berikut istilah-istilah obat
yang berlaku sekarang ini :
a.
Obat tradisional, adalah obat jadi
atau obat berbungkus yang berasal dari bahan tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral,
dan atau sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang usaha
pengobatan berdasarkan pengalaman. (PerMenkes No.179/Menkes/Per/VII/1976).
b.
Obat jadi, adalah obat yang dalam
keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil,
supositoria, atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan referensi yang
lain.
c.
Obat paten, adalah obat jadi dengan
nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau dikuasakan dan dijual
dalam bungkus asli dari pabrik yang membungkusnya.
d.
Obat generik berlogo, adalah obat
esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan mutunya
terjamin karena diproduksi sesuai dengan persyaratan cara pembuatan obat yang
baik dan diuji ulang oleh pusat pemeriksaan obat dan makanan Departemen
Kesehatan.
e.
Obat baru, adalah obat yang terdiri
atau berisi suatu zat baik sebagai bagian yang berkhasiat, bahan pembantu,
komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak diketahui khasiat dan
keamanannya.
f.
Obat esensial, adalah obat yang
paling dibutuhkan untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan bagai masyarakat
terbanyak yang meliputi diagnosa, profilaksi terapi, dan rehabilitasi.
g.
Obat wajib apotik, adalah obat keras
yang dapat diserahkan tanpa resep dokter oleh apoteker di apotik.
0 komentar:
Posting Komentar